Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang. Penertiban ini bertujuan untuk menata kawasan tersebut agar lebih rapi, tertib, dan terhindar dari bangunan ilegal yang dapat mengganggu keindahan kota.
Meskipun Pemkot Bekasi telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada sekitar 74 pemilik bangunan liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun hingga saat ini, sebagian besar bangunan masih berdiri tegak. Kondisi ini mendorong Pemkot Bekasi untuk bersiap melakukan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak segera bertindak.
Keberadaan warung-warung liar di tepi Kalimalang dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan, terutama saat musim hujan yang seringkali menyebabkan banjir. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menariknya, spanduk peringatan yang dipasang oleh Pemkot Bekasi di sekitar lokasi penertiban justru mendapat respons beragam dari warga. Beberapa warga memasang spanduk penolakan pembongkaran, menunjukkan adanya keberatan dari sebagian masyarakat terhadap rencana tersebut. Hal ini mencerminkan kompleksitas permasalahan dan perlunya pendekatan yang bijaksana dalam proses penertiban.
Di tengah persiapan penertiban ini, arus lalu lintas di sekitar Jalan Unisma terpantau ramai lancar. Pemkot Bekasi berupaya untuk meminimalisir dampak penertiban terhadap aktivitas masyarakat dan memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, detikcom bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Polri menyelenggarakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa dan polisi tangguh serta berprestasi di seluruh Indonesia. Ajang ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan keadilan di Indonesia.