Berdasarkan Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada hari Minggu, 25 Mei 2025, terdapat beberapa aturan penting terkait pelaksanaan lempar jumrah yang wajib dipahami oleh seluruh jemaah haji.
Prosesi lempar jumrah dimulai setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Setelah melempar, jemaah dapat beristirahat sembari menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya.
Hal utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan setiap kerikil yang dilempar mengenai marma atau dinding jumrah dan masuk ke dalam lubang yang tersedia.
Pelaksanaan lempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari tasyrik idealnya dilakukan setelah matahari tergelincir, atau setelah melaksanakan salat zuhur. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Rafi'i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi'i, melontar jumrah diperbolehkan sebelum matahari tergelincir, bahkan sejak terbit fajar. Pendapat lain, seperti yang dikutip Kemenag dari Darul Ifta' al-Misriyah, memperbolehkan lempar jumrah hari tasyrik dimulai dari pertengahan malam, yaitu sekitar 1 jam 30 menit sebelum terbit matahari.
Kementerian Agama mengimbau agar jemaah haji lanjut usia (lansia) yang kondisinya lemah atau sakit untuk mewakilkan lempar jumrahnya kepada jemaah lain. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah sah dan diperbolehkan.
Jemaah haji yang ditunjuk untuk mewakilkan lempar jumrah wajib melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, barulah jemaah tersebut dapat mengulangi prosesi lempar jumrah untuk mewakili jemaah lain yang telah memberikan kuasa.