Pada diskusi media yang diadakan pada Jumat, 20 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indeasetiawa, menyoroti model pembangunan high rise building di Singapura dengan masa sewa 90 tahun.
Setelah masa sewa berakhir, properti tersebut akan diambil alih oleh negara, pemilik akan mendapatkan kompensasi, dan bangunan akan diratakan dengan tanah. Deddy mempertanyakan kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengadopsi sistem serupa.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa Singapura memiliki unit hunian terkecil yang diperuntukkan bagi pekerja migran. Kalangan pengembang menilai bahwa konsep perumahan di Singapura sudah sangat matang, terutama dalam penerapan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) yang tegas.
Pemerintah Singapura juga memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah melalui program seperti Workfare dan meningkatkan dana MediSave untuk warga lanjut usia. Sistem transportasi yang terintegrasi juga menjadi daya tarik utama hunian vertikal di Singapura.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa ia terinspirasi oleh beberapa program pemerintah Singapura dalam upaya menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang menarik adalah sistem kompensasi yang diberikan kepada penghuni apartemen ketika masa sewa berakhir.
Deddy menambahkan bahwa sistem transportasi yang stabil dan terintegrasi, seperti MRT, sangat mendukung mobilitas penduduk dan menjadi faktor penting dalam keberhasilan model hunian vertikal di Singapura. Infrastruktur transportasi yang memadai menjadi kunci keberhasilan konsep ini.