Pada tanggal 25 Mei 2025, Denny Ardiansyah, salah satu tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), memberikan pernyataan terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex. Iwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pemberian kredit bank senilai Rp 692 miliar.
Denny menegaskan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut belum memengaruhi pembayaran pesangon buruh Sritex. Ia juga menyatakan bahwa tim kurator menghargai proses hukum yang berjalan, namun fokus utama mereka adalah menyelesaikan utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menetapkan Iwan sebagai tersangka bersama dengan Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Denny menambahkan bahwa beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan diterima oleh tim kurator sebagai kreditur dalam proses kepailitan Sritex. Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Iwan terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit.
Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain, ujar Denny.
Meskipun demikian, tim kurator tetap menjalankan tugasnya untuk melakukan penilaian dan proses yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap operasional dan karyawan Sritex.
Berikut adalah rangkuman pihak yang terlibat dalam kasus ini:
Nama | Jabatan | Keterlibatan |
---|---|---|
Iwan Setiawan Lukminto | Komisaris Utama PT Sritex | Tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank |
Zainuddin Mappa | Direktur Utama Bank DKI (2020) | Tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank |
Dicky Syahbandinata | Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB | Tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank |