Kementerian Pertanian telah mengumumkan penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk ayam ras hidup, yang dikenal juga sebagai livebird. Kebijakan ini akan mulai berlaku secara nasional pada tanggal 19 Juni 2025.
Harga yang ditetapkan adalah Rp 18.000 per kilogram di tingkat peternak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi peternak ayam ras di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Pemerintah berharap dengan adanya HAP ini, stabilitas harga ayam di pasaran dapat terjaga dan menguntungkan baik peternak maupun konsumen.
Penetapan HAP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan sektor perunggasan nasional. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu peternak dalam merencanakan produksi dan menghindari kerugian akibat fluktuasi harga yang ekstrem.
Berikut adalah rincian singkat mengenai HAP ayam ras hidup:
Komoditas | Harga Acuan | Berlaku Mulai |
---|---|---|
Ayam Ras Hidup (Livebird) | Rp 18.000/Kg | 19 Juni 2025 |
Pemerintah akan terus memantau implementasi HAP ini dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan peternak.